Selasa, 15 Desember 2009

PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN

I. SEKRETARIAT.

PERMASALAHAN

1. Dengan terbentuknya Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar semakin banyak beban tugas yang harus dilaksanakan utamanya pada tugas-tugas kesekretariatan. Sampai saat ini masih belum ada petugas agendaris di sekretariat, sehingga tugas agenda surat dilaksanakan oleh petugas keamanan kantor DPKD, sebanyak 2 orang, sedangkan staf keamanan pada siang hanya bertugas sampai dengan jam 1 siang, untuk selanjutnya diganti dengan petugas yang satunya secara bergantian, hal ini menyebabkan proses surat menyurat belum bisa dilaksanakan secara maksimal, yang disebabkan oleh petugas yang bergantian sebelum jam dinas berakir.

2. Gedung pertemuan yang sempit dan kurang memadai sehingga apabila Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar mengundang seluruh SKPD yang ada di Kota Blitar maupun pihak-pihak yang terkait dengan tupoksi DPKD terkadang tidak muat.


PEMECAHAN MASALAH.

1. Sampai dengan saat ini masih tetap memfungsikan dan mengoptimalkan petugas keamanan untuk petugas agendaris surat masuk kluar dan sekaligus menditribusikan surat-surat tersebut.

2. Tetap menfungsikan ruang pertemuan yang ada dan apabila DPKD harus mengundang SKPD seluruh Kota Blitar meminjam tepat di Gedung Sasana Praja Kota Blitar.

SARAN

1. Diharapkan segera ditunjuk petugas agendaris di sekretariat sehingga proses surat menyurat agar bisa berjalan dengan lancar dan terkendali.
2. Apabila memungkinkan membangun Ruang Pertemuan baru dengan fasilitas yang lengkap dan memadai, dan apabila dalam kenyataannya sudah tidak ada lahan/tanah untuk mendirikana bangunan gedung maka pembangunan gedung bisa ditempatkan dilantai II kantor DPKD Kota Blitar.







II.BIDANG PENDATAAN DAN PENETAPAN

PERMASALAHAN

1. PENETAPAN PAJAK

• Berkembang tumbuhnya ekonomi masyarakat dibidang usa perhotelan dan restoran/rumah makan dan sejenisnya, akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Dalam penentuan nilai pajak (PP I ) Belem secara keseluruhan ditetapkan secara obyektif
• Sering dilaksanakannya event/konser hiburan dikota blitar dengan dalih mensual hasil produk, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi PAD.

2. PENETAPAN RETRIBUSI.

• Penetapan retribusi pada beberapa obyek retribusi relatif rendah, sehingga terjadi kesenjangan dan rasa ketidak adilan bagi masyarakat wajib pajak/retribusi. Hal ini terjadi karena perda yang mengaturnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini.
• Belum validnya data subyek/obyek retribusi yang berdampak pada penentuan target PAD.

PEMECAHAN MASALAH

• Dalam pemungutan pajak PPI telah diterapkan sistem Billing. Sampai saat ini telah diterapkan pada 55 obyek/Sub yek yang terdiri dari 16 usaha hotel dan 39 restoran/rumah makan untuk melqaksanakan sistem billing.
• Tetap menugaskan staf untuk memonitor pelaksanaan konser dimungkinkan pihak pelaksana akan memanfaatkan dengan menggunakan HTM. Hal ini pernah terjadi pada koinser hiburan yang disponsori oleh produk XL.
• Telah dilakukan proses perubahan pada beberapa perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi.
• Mengawal penentuan target PAD pada saat asistensi penyusunan RKA pada masing-masing SKPD.

SARAN.

• Diharap dukungan dari berbagai pihak terkait guna optimalnya penerapan pajak PPI sistem Billing, sehingga seluruh obyek/subyek pajak dapat menerapkannya.
• Diusulkan adanya peraturan yang mengatur tentang jenis kegiatan tersebut, sehiongga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
• Agar segera diterbitkan Peraturan Walikota dan Sosialisasi, sehingga perubahan Perda-perda tersebut segera dapat diberlakukan pada tahun anggran berjalan 2008.
• Agar masing-masing SKPD dalam mengusulkan target PAD dilenggkapi dengan data potensi yang lebih lengkap, akurat, dan Up To Date.


II. BIDANG PENDAPATAN

PERMASALAHAN

1. Masing masing SKPD penghasil dalam penentuan target Belem bisa optimal dan proporcional sesuai dengan data potensi dan proteksi yang ada dolapangan.
2. Masih belum optimalnya system data subyek dan obyek pajak/retribuís sesuai dengan perkembangan dilapangan sehingga tidak maksimal dalam pengaman PAD
3. Masih adanya beberapa Perda dan ketentuan Walikota yang mengatur pajak dan retribuís daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
4. Belem optimalnya kegiatan penertiban/penindakan/penegakan perda terhadap wajib pajak dan retribuís oleh aparat terkait.

PEMECAHAN MASALAH

1. Diharapkan keada masing-masing SKPD penghasil dalam penentuan target PAD bisa lebih porposional sesuai dengan potensi dan data dilapangan.
2. Perlu adanya validasi data subyek dan obyek pajak/retribuís sesuai dengan pertumbuhan dan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini dilapangan.
3. Saat ini sudah dilakukan revisi beberapa perda mengenai pemakaian kekayaan daerah sebagai upaya pengaman PAD.
4. Lebih diupayakan agar aparat terkait (Penegak Perda) untuk lebih sering melakukan tindakan penegakan Perda dilapangan bagi wajib Pajak/Retribuís yang melanggar.


SARAN

1. Dengan data potensi dan penentuan target PAD dari masing-masing SKPD dapat lebih untuk meningkatkan pendapatan daerah setiap tahunnya.
2. Dengan dilakukannya validasi dan subyek dan obyek pajak/retribusi bisa lebih mendorong untuk menargetkan pendapatan daerah setiap tahunnya.
3. Dengan adanya revisi/perubahan beberap perda diharapkan bisa lebih memacu dan meningkatkan capaian realisasi pendapatan daerah.
4. Dengan dilakukannya penegakaan perda dilapangan, diharapkan kepada wajib pajak/retribusi lebih menyadari tanggung jawab/kewajiban sebagai pemanfaat asset daerah sehingga lebih membantu capaian realisasi pendapata daerah.

RENSTRA DPKD

RENCANA STRATEGIS 2008-2010


A. VISI DAN MISI DPKD
Penetapan visi sebagai bagian dari Perencanaan Strategik merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi itu selanjutnya.
Pada hakekatnya membentuk Visi Organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan berupa komitmen murni tanpa adanya keterpaksaan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus menjadi milik bersama yang diyakini seluruh elemen organisasi. Visi yang tepat bagi masa depan suatu instansi pemerintah akan mampu menjadi akselerasi kegiatan instansi tersebut termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah secara keseluruhan, pengelolaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, cara pengukuran dan evaluasi kinerja yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan oleh instansi tersebut.
Dengan demikian visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah haus dibawa agar dapat eksis, antipatif dan inovatif sehingga memiliki gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan.
Dinas Pengelola Keuangan Daerah dalam kedudukannya sebagai unsur Pemerintah Kota Blitar yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di Bidang Pengelola Keuangan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah serta perolehan dana lainnya maka ditetapkan Visinya sebagai berikut :
“ PENGELOLAAN KEUANGAN YANG BERBASIS KINERJA’’
Visi Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar diangkat dari fenomena Otonomi Daerah yang berbasiskan pada keunggulan pencapaian kinerja.
Visi dan Misi akan mendorong alokasi sumber daya diseluruh unsur organisasi sehingga kedua ungkapan Visi dan Misi tersebut harus selaras dengan tugas yang diembannya. Misi meupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai sehingga pernyataan Misi akan membawa organisasi kepada suatu focus yang menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya dan bagaimana melakukannya.

Dengan adanya Misi, maka akan diketahui apa yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah agar tujuan umum organisasi dapat terlaksana dengan baik. Misi diharapkan juga akan dapat menunjukkan peran dan program-program Instansi Pemerintah kepada seluruh jajaran organisasi serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan mengacu pada Visi yang telah ditetapkan, maka Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar menetapkan Misinya sebagai berikut :
1. Mengelola keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel.
2. Meningkatkan dan mengembangkan pendapatan daerah.
Misi tersebut ditetapkan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar dengan mempertimbangkan kemampuan internal agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik.

B. TUJUAN DAN SASARAN
1.TUJUAN

Merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan Misi yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan yang akan dicapai Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar Tahun 2008 yaitu :
1. Mengelola keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.Mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan pedoman dan aturan perundangan.
b.Tersedianya sarana bagi aparatur pengelola keuangan daerah.
2. Meningkatkan dan mengembangkan pendapatan daerah mempunyai tujuan sbb :
a. Tersedianya data potensi pendapatan daerah yang akurat.
b. Meningkatkan pendapatan daerah.

2. SASARAN

Untuk mengukur sejauh mana tujuan dapat dicapai atau dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu, sedang sasaran yang akan dicapai sampai dengan tahun 2010 oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar yaitu :
1. Tersusunnya system prosedur keuangan daerah yang akuntabel.
2. Pemahaman sisdur keuangan daerah oleh pejabat pengelola keuangan SKPD.
3. Meningkatkan profesionalisme aparatur pengelola keuangan daerah
4. Tersedianya perangkat lunak dan keras di DPKD selaku SKPKD
5. Tersedianya perangkat lunak dan keras di SKPD
6. Validasi obyek pajak dan restribusi
7. Data base potensi obyek pajak dan restribusi
8 Meningkatnya penerimaan bagi hasil pajak pusat dan propinsi
9.Meningkatnya penerimaan PAD
10.Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana

C. STRATEGI
1. KEBIJAKAN

Merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakatipihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan Aparatur Pemerintah maupun masyarakat untuk mencapai Vivi dan Misi Organisasi.
1. Tersedianya pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah ( 5 pedoman tehnis)
2. Peningkatan pemahaman bagi pengelola keuangan di 77 SKPD.
3. Tersedianya perangkat keras dan lunak yang berintegrasi di DPKD Kota Blitar.
4. Tersediannya perangkat keras daan lunak di 77 SKPD
5. Mengadakan pemeliharaan hasil data base obyek pajak dan restribusi
6. Mengoptimalkan kemampuan Sumber Daya Aparat
7. Pemeliharaan sarana dan Prasarana kantor
8. Mewujudkan kesadaran masyarakat dalam kaitannya sebagai wajib pajak / retribusi daerah

2. PROGRAM DAN KEGIATAN POKOK

Program adalah kumpulan kegiatan nyata, sitematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Instansi Pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat atau merupakan partisipasi aktif masyarakat, guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
Program Jangka Menengah Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar Tahun 2008 – 2010 adalah sebagai berikut :
1. Pendataan potensi subyek dan obyek pajak / retribusi
2. Pembinaan Sumber daya Aparat
3. Pelatihan Aparatur
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
5. Mensosialisasikan Perda-perda

Sedangkan Kegiatan adalah merupakan tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu ynag dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu dengan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan. Kegiatan juga dilakukan oleh masyarakat sebagai respon terhadap kebijaksanaan / program yang dikembangkan Instansi Pemerintah.
1. Mengadakan pendataan obyek dan subyek pajak/retribusi
2. Mengadakan pendataan obyek PBB
3. Mengadakan rapat pembinaan staf secara rutin
4. Mengadakan rapat koordinasi intensifikasi dinas terkait
5. Memberikan kesejahteraan kepada aparat pemungut
6. Mengikutsertakan staf untuk diklat
7. Memelihara gedung
8. Merehab gedung
9. Membeli barang cetakan / tulis
10. Mengadakan penyuluhan Perda PAD kepada masyarakat
11. Memberikan hadiah kepada aparat yang berprestasi, wajib pajak / wajib reribusi yang tepat waktu
12. Mengusulkan revisi Perda sesuai situasi dan kondisi
13. Menambah sarana transportasi bagi petugas PBB

Kedudukan DPKD

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Potensi SDM dan sumber pendapatan dari sektor pajak dan retribusi beragam dan apabila dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan yang berlimpah. Keterbatasan sumber daya alam tidak menjadikan penghalang untuk menggali sumber pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Aparatur Pemerintah Daerah sebagai apart of development dan agent of change harus mengetahui secara tepat seberapa banyak potensi riil dan sector apa saja yang benar-benar memiliki potensi secara ekonomi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka telah diterbitkan Inpres No. 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dinyatakan bahwa azas-azas umum penyelenggaraan negara meliputi azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas dan azas akuntabilitas. Sedangkan azas akuntabilitas adalah azas yang menetukan bahwa setiap hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Inpres No. 7 Tahun 1999 tersebut dikatakan belum setiap instansi pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah negara mulai dari Pejabat Eselon II ke atas untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja yang telah disusun.
Dalam penerapannya, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sejak Tahun 2005 didasarkan kepada Keputusan Kepala LAN RI No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai pengganti dari ketentuan sebelumnya yang mengatur tentang hal yang sama
Dinas Pendapatan Daerah sebagai salah satu lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah di bidang pendapatan di beri wewenang dan tanggung jawab untuk menggali potensi pajak dan retribusi, baik pajak dan retribusi daerah maupun pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi, dan merupakan sumber potensinya pembangunan daerah dari dana perimbangan. Penetapan target penerimaan pajak, retribusi dan dana perimbangan sangat erat hubungannya dengan potensi yang ada atau diprediksikan akan ada pada waktu yang akan datang. Sumber obyek pajak dan retribusi dapat dikembangkan potensinya berdasarkan bagian yang matang, terencana dan memiliki fisibilitas yang tinggi.
Tuntutan terhadap peningkatan kwalitas dan kwantitas pelayanan umum dan penyediaan barang kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan kompleks mengharuskan Dinas Pendapatan Daerah mampu senantiasa meningkatkan pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi secara Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel, Responsif, sesuai tujuan Visi dan Misi Kota Blitar.

B. Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Perda Kota Blitar No. 14 Tahun 2003, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Blitar ditetapkan sebagai Lembaga Teknis Daerah yang tugas dan fungsinya menangani Bidang Pendapatan Daerah. Penjelasan tentang kedudukan Dipenda dalam proses pembangunan daerah tercermin dan struktur organisasi Dipenda Kota Blitar sesuai Keputusan Walikota Blitar No. 31 Tahun 2004 dengan bagan sebagai berikut :








1. Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BLITAR












Struktur Organisasi Dipenda saat ini adalah merupakan struktur baru yang telah disesuaikan dengan PP No. 8 tahun 2003. Di dalam PP tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk dinas, hanya diperbolehkan mempunyai satu orang pejabat struktural eselon II, lima pejabat struktural eselon III ( maksimal ) dan delapan pejabat struktural eselon IV. Dengan demikian di Dipenda terdapat seorang Kepala Dinas dibantu Kepala Bagian Tata Usaha yang membawahi dua Kasubbag, ditambah empat Kepala Bidang yang membawahi masing-masing dua Kasi


2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas Pokok
Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas operasional Pemerintah Daerah di Bidang Pendapatan Daerah.
b. Fungsi
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di Bidang Pendapatan Daerah.
b. Pendataan dan Penetapan sumber Pendapatan Daerah
c. Pembukuan realisasi Pendapatan Daerah
d. Koordinator pemungutan dan identifikasi Pendapatan Asli Daerah
e. Pengelolaan Pasar
f. Pungutan lain-lain yang sah
3. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
Data personil Dipenda berdasarkan pangkat dan golongan adalah sebagai berikut:
- Pembina Utama Muda ( IV / c ) : 1 orang
- Pembina Tingkat I ( IV / b ) : 2 orang
- Pembina ( IV / a ) : 2 orang
- Penata Tingkat I ( III / d ) : 9 orang
- Penata ( III / c ) : 2 orang
- Penata Muda Tingkat I ( III / b ) : 3 orang
- Penata Muda ( III / a ) : 1 orang
- Pengatur Tingkat I ( II / d ) : 9 orang
- Pengatur ( II / c ) : 12 orang
- Pengatur Muda Tingkat I ( II / b ) : 7 orang
- Pengatur Muda ( II / a ) : 17 orang
- Juru Tingkat I ( I / d ) : 1 orang
- Juru ( I / c ) : -
- Juru Muda Tingkat I ( I / b ) : -
- Juru Muda ( I / a ) : 1 orang
- PTT : 83 orang
Jumlah : 150 orang
Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha
c. Bidang Pendataan dan Penetapan
d. Bidang Pembukuan dan Pelaporan
e. Bidang PAD dan Pendapatan Lain-lain
f. Bidang Pasar
g. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas koordinasi penyusunan perencanaan program, serta penyelenggaraan tata usaha kepegawaian dan keuangan dan urusan umum. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan pengolahan penyusunan program
b. Penyelenggaraan pengolahan tata usaha kepegawaian dan keuangan
c. Penyelenggaraan urusan umum

Bidang Pendataan dan Penetapan
Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian pendataan, pendaftaran, pemeriksaan, penetapan pendapatan daerah serta penyelesaian keberatan. Untuk menjalankan tugas yamg dimaksud Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengedalian pendataan pendaftaran, pemeriksaan dan penyelesaian keberatan
b. Pendataan dan Penetapan Potensi obyek dan subyek Pendapatan Daerah
c. Pemeriksaan obyek pendapatan daerah
d. Penetapan potensi obyek dan subyek pendataan daerah
e. Penyeleaian keberatan atas penetapan pungutan



Bidang Pembukuan dan Pelaporan
Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pengawasan, pengendalian pembukuan, laporan dan evaluasi, realisasi pendapatan daerah serta pengendalian benda berharga. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pembukuan pelaporan dan evaluasi realisasi pendapatan daerah serta pengendalian benda berharga
b. Pembukuan realisasi pendapatan daerah dari unit-unit penghasil
c. Evaluasi terhadap realisasi pendapatan daerah
d. Penyusunan pertimbangan atas kinerja unit penghasil
e. Penyusunan laporan bulanan,tribulan dan tahunan realisasi pendapatan daerah
f. Pengendalian barang-barang berharga

Bidang PAD dan Pendapatan Lain-lain
Bidang PAD dan Pendapatan Lain-lain mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian peningkatan sumber PAD dan Pendapatan lain-lain. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bidang PAD dan Pendapatan lain-lain mempunyai fungsi:
a. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian sumber PAD dan Pendapatan lain.
b. Perencanaan teknis pemungutan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Lain-lain
c. Koordinator pemungutan Pendapatan Asli Daerah dan Pendaptan lain
d. Pelaksanaan monitoring pemungutan pendapatan asli daerah dan pendapatan lain
e. Laporan pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah dan pendapatan lain
f. Pelaksanaan sebagian pungutan retribusi/pajak daerah



Bidang Pasar
Bidang Pasar mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian kegiatan pengelolaan pasar, pemeliharaan sarana dan prasarana pasar, keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bidang Pasar mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan bimbingan teknis,. pengawasan , pengendalian kegiatan pengelolaan pasar, pemeliharaan saran dan prasarana pasar, keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar
b. Pengelolaan seluruh pasar dan lingkungan pasar
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana pasar
d. Penyelenggaraan keamanan, ketertiban, dan kebersihan pasar dan lingkungannya
e. Pelaporan dan evaluasi atas realisasi retribusi pasar


C. Analisis Perkembangan Strategik
Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang secara khusus ditugaskan membantu walikota dalam menentukan kebijakan di bidang pendapatan. Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah terus berupaya agar proses pendapatan di Kota Blitar dapat memperkuat pondasi dasar peningkatan PAD melalui peningkatan pelayanan daerah dan pengembangan jenis pelayanan baru sebagai sumber PAD dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Dengan demikian, harus diketahui kondisi Dinas Pendapatan Daerah yang menyangkut kekuatan, kelemahan dan peluang serta ancaman. Hal ini merupakan sarana penyusunan langkah dalam rangka pengembangan strategi guna pencapaian suatu tujuan. Dengan strategi yang efektif akan didapatkan keuntungan dari kekuatan dan peluang sekaligus meminimalkan atau mengatasi segala kelemahan dan ancaman yang mungkin akan timbul
Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar dengan memperhatikan nilai-nilai yang berkembang, situasi dan kondisi baik dari lingkungan internal maupun eksternalnya dapat dijelaskan sebagai berikut :


a. Kondisi Lingkungan Internal
Kekuatan ( Strenght )
1. Telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Blitar No. 14 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
2. Pola kerja yang sistemik dan terjadwal yang didukung hubungan kerja dan koordinasi yang baik antara pimpinan dan staf sehingga bisa memberikan hasil yang optimal, efisien dan efektif
3. Dukungan Dana Operasional cukup
4. Suasana kerja yang kondusif sehingga tercipta kenyamanan, ketenangan, gairah dan semangat dalam bekerja
5. Ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah sehingga mempermudah pelaksanaan tugas di lapangan
Kelemahan ( Weakneses )
1. Kwantitas aparat secara umum masih kurang, utamanya bila perluasan wilayah pungut sampai pinggiran kota dilaksanakan
2. Sarana untuk petugas lapangan kurang memadai
3. Sebagian Peraturan Daerah belum ada petunjuk pelaksanaannya
4. Insentif bagi petugas lapangan (pemungut) relatif kecil
5. Perencanaan dan pelaksanaan monitoring kurang
6. Beberapa pejabat structural sering ada perubahan (mutasi)
7. Lemahnya sanksi yang diterapkan
8. Kerancuan pengelolaan pajak/retribusi PAD antar unit penghasil
9. Administrasi masih menggunakan system manual
10. SDM pemungut banyak yang berpendidikan formal rendah
b. Kondisi Lingkungan Eksternal
Peluang ( Opportunity )
1. Penerapan Otonomi Daerah memberikan kesempatan berprakarsa seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri
2. Lingkungan kehidupan masyarakat yang kondusif
3. Kerjasama dan koordinasi instansi saling mendukung
4. Potensi obyek pajak/retribusi cukup
Ancaman ( Threatment )
1. Kesadaran wajib pajak / wajib retribusi kurang akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
2. Walaupun potensi obyek pajak / retribusi cukup namun belum terdata secara menyeluruh sampai wilayah pinggiran kota
3. Masih banyak tunggakan yang tidak tertagih
4. Pungutan pajak / retribusi yang terlalu tinggi dapat berakibat negatif terhadap investasi di Kota Blitar
5. Masyarakat semakin kritis terhadap tuntutan haknya
6. Bertambahnya PKL yang secara hukum melanggar tata kota, tetapi harus dipungut pajak / retribusi daerah karena menempati lahan milik Pemerintah Kota
7. Penerapan sanksi yang tertuang dalam Pemda masih lemah
8. Kurangnya kesadaran wajib pajak / retribusi untuk membayar kewajibannya baik yang sudah ditetapkan secara bulanan maupun yang dipungut secara harian

c. Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi Kedepan
Berdasarkan kondisi lingkungan organisasi di atas baik internal maupun eksternal maka serangkaian asumsi sebagai faktor penentu kunci keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan dan Program Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar kedepan antara lain :
1. Penataan kelembagaan dengan susunan organisasi, tata laksana dan kedudukan yang mengatur tugas dan fungsi secara tegas dan jelas
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia agar lebih professional sesuai fungsinya melalui pendidikan dan latihan
3. Kesempurnaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemungutan pajak / retribusi daerah harus tegas dan jelas baik petunjuk pelaksanaannya maupun sanksinya
4. Meningkatkan pendataan potensi obyek dan subyek pajak / retribusi dengan perluasan wilayah pinggiran kota
5. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana petugas pemungut maupun Kantor Dipenda
6. Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak dan retribusi
7. Pengalihan fungsi asset daerah dipungut kota yang bertarif rendah ditingkatkan menjadi asset bernilai tinggi


8. Mengembangkan Central Bussines Distric ( Pusat Perdagangan ) dan kompensasi tempat usaha bagi para pedagang kecil di wilayah utara dan barat agar terjadi pemerataan keramaian yang ototmatis akan meningkatkan PAD
9. Melaksanakan deregulasi perijinan pajak / retribusi secara integral untuk meningkatkan dampak berantai peningkatan pendapatan pekapita dan peningkatan konsumtisme masyarakat yang secara otomatis akan meningkatkan pajak / retribusi
10. Jasa Pungut yang memadai akan mendukung pencapaian target serta tujuan secara optimal
11. Pelaksanaan penyuluhan secara berkesinambungan akan menyadarkan wajib pajak dan wajib retribusi untuk membayar kewajibannya
12. Koordinasi antar instansi yang efektif dan berkesinambungan