Selasa, 15 Desember 2009

RENSTRA DPKD

RENCANA STRATEGIS 2008-2010


A. VISI DAN MISI DPKD
Penetapan visi sebagai bagian dari Perencanaan Strategik merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi itu selanjutnya.
Pada hakekatnya membentuk Visi Organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan berupa komitmen murni tanpa adanya keterpaksaan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus menjadi milik bersama yang diyakini seluruh elemen organisasi. Visi yang tepat bagi masa depan suatu instansi pemerintah akan mampu menjadi akselerasi kegiatan instansi tersebut termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah secara keseluruhan, pengelolaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, cara pengukuran dan evaluasi kinerja yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan oleh instansi tersebut.
Dengan demikian visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah haus dibawa agar dapat eksis, antipatif dan inovatif sehingga memiliki gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan.
Dinas Pengelola Keuangan Daerah dalam kedudukannya sebagai unsur Pemerintah Kota Blitar yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di Bidang Pengelola Keuangan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah serta perolehan dana lainnya maka ditetapkan Visinya sebagai berikut :
“ PENGELOLAAN KEUANGAN YANG BERBASIS KINERJA’’
Visi Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar diangkat dari fenomena Otonomi Daerah yang berbasiskan pada keunggulan pencapaian kinerja.
Visi dan Misi akan mendorong alokasi sumber daya diseluruh unsur organisasi sehingga kedua ungkapan Visi dan Misi tersebut harus selaras dengan tugas yang diembannya. Misi meupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai sehingga pernyataan Misi akan membawa organisasi kepada suatu focus yang menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya dan bagaimana melakukannya.

Dengan adanya Misi, maka akan diketahui apa yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah agar tujuan umum organisasi dapat terlaksana dengan baik. Misi diharapkan juga akan dapat menunjukkan peran dan program-program Instansi Pemerintah kepada seluruh jajaran organisasi serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan mengacu pada Visi yang telah ditetapkan, maka Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar menetapkan Misinya sebagai berikut :
1. Mengelola keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel.
2. Meningkatkan dan mengembangkan pendapatan daerah.
Misi tersebut ditetapkan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar dengan mempertimbangkan kemampuan internal agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik.

B. TUJUAN DAN SASARAN
1.TUJUAN

Merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan Misi yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan yang akan dicapai Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar Tahun 2008 yaitu :
1. Mengelola keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.Mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan pedoman dan aturan perundangan.
b.Tersedianya sarana bagi aparatur pengelola keuangan daerah.
2. Meningkatkan dan mengembangkan pendapatan daerah mempunyai tujuan sbb :
a. Tersedianya data potensi pendapatan daerah yang akurat.
b. Meningkatkan pendapatan daerah.

2. SASARAN

Untuk mengukur sejauh mana tujuan dapat dicapai atau dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu, sedang sasaran yang akan dicapai sampai dengan tahun 2010 oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar yaitu :
1. Tersusunnya system prosedur keuangan daerah yang akuntabel.
2. Pemahaman sisdur keuangan daerah oleh pejabat pengelola keuangan SKPD.
3. Meningkatkan profesionalisme aparatur pengelola keuangan daerah
4. Tersedianya perangkat lunak dan keras di DPKD selaku SKPKD
5. Tersedianya perangkat lunak dan keras di SKPD
6. Validasi obyek pajak dan restribusi
7. Data base potensi obyek pajak dan restribusi
8 Meningkatnya penerimaan bagi hasil pajak pusat dan propinsi
9.Meningkatnya penerimaan PAD
10.Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana

C. STRATEGI
1. KEBIJAKAN

Merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakatipihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan Aparatur Pemerintah maupun masyarakat untuk mencapai Vivi dan Misi Organisasi.
1. Tersedianya pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah ( 5 pedoman tehnis)
2. Peningkatan pemahaman bagi pengelola keuangan di 77 SKPD.
3. Tersedianya perangkat keras dan lunak yang berintegrasi di DPKD Kota Blitar.
4. Tersediannya perangkat keras daan lunak di 77 SKPD
5. Mengadakan pemeliharaan hasil data base obyek pajak dan restribusi
6. Mengoptimalkan kemampuan Sumber Daya Aparat
7. Pemeliharaan sarana dan Prasarana kantor
8. Mewujudkan kesadaran masyarakat dalam kaitannya sebagai wajib pajak / retribusi daerah

2. PROGRAM DAN KEGIATAN POKOK

Program adalah kumpulan kegiatan nyata, sitematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Instansi Pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat atau merupakan partisipasi aktif masyarakat, guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
Program Jangka Menengah Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar Tahun 2008 – 2010 adalah sebagai berikut :
1. Pendataan potensi subyek dan obyek pajak / retribusi
2. Pembinaan Sumber daya Aparat
3. Pelatihan Aparatur
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
5. Mensosialisasikan Perda-perda

Sedangkan Kegiatan adalah merupakan tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu ynag dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu dengan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan. Kegiatan juga dilakukan oleh masyarakat sebagai respon terhadap kebijaksanaan / program yang dikembangkan Instansi Pemerintah.
1. Mengadakan pendataan obyek dan subyek pajak/retribusi
2. Mengadakan pendataan obyek PBB
3. Mengadakan rapat pembinaan staf secara rutin
4. Mengadakan rapat koordinasi intensifikasi dinas terkait
5. Memberikan kesejahteraan kepada aparat pemungut
6. Mengikutsertakan staf untuk diklat
7. Memelihara gedung
8. Merehab gedung
9. Membeli barang cetakan / tulis
10. Mengadakan penyuluhan Perda PAD kepada masyarakat
11. Memberikan hadiah kepada aparat yang berprestasi, wajib pajak / wajib reribusi yang tepat waktu
12. Mengusulkan revisi Perda sesuai situasi dan kondisi
13. Menambah sarana transportasi bagi petugas PBB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar