Selasa, 15 Desember 2009

PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN

I. SEKRETARIAT.

PERMASALAHAN

1. Dengan terbentuknya Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar semakin banyak beban tugas yang harus dilaksanakan utamanya pada tugas-tugas kesekretariatan. Sampai saat ini masih belum ada petugas agendaris di sekretariat, sehingga tugas agenda surat dilaksanakan oleh petugas keamanan kantor DPKD, sebanyak 2 orang, sedangkan staf keamanan pada siang hanya bertugas sampai dengan jam 1 siang, untuk selanjutnya diganti dengan petugas yang satunya secara bergantian, hal ini menyebabkan proses surat menyurat belum bisa dilaksanakan secara maksimal, yang disebabkan oleh petugas yang bergantian sebelum jam dinas berakir.

2. Gedung pertemuan yang sempit dan kurang memadai sehingga apabila Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar mengundang seluruh SKPD yang ada di Kota Blitar maupun pihak-pihak yang terkait dengan tupoksi DPKD terkadang tidak muat.


PEMECAHAN MASALAH.

1. Sampai dengan saat ini masih tetap memfungsikan dan mengoptimalkan petugas keamanan untuk petugas agendaris surat masuk kluar dan sekaligus menditribusikan surat-surat tersebut.

2. Tetap menfungsikan ruang pertemuan yang ada dan apabila DPKD harus mengundang SKPD seluruh Kota Blitar meminjam tepat di Gedung Sasana Praja Kota Blitar.

SARAN

1. Diharapkan segera ditunjuk petugas agendaris di sekretariat sehingga proses surat menyurat agar bisa berjalan dengan lancar dan terkendali.
2. Apabila memungkinkan membangun Ruang Pertemuan baru dengan fasilitas yang lengkap dan memadai, dan apabila dalam kenyataannya sudah tidak ada lahan/tanah untuk mendirikana bangunan gedung maka pembangunan gedung bisa ditempatkan dilantai II kantor DPKD Kota Blitar.







II.BIDANG PENDATAAN DAN PENETAPAN

PERMASALAHAN

1. PENETAPAN PAJAK

• Berkembang tumbuhnya ekonomi masyarakat dibidang usa perhotelan dan restoran/rumah makan dan sejenisnya, akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Dalam penentuan nilai pajak (PP I ) Belem secara keseluruhan ditetapkan secara obyektif
• Sering dilaksanakannya event/konser hiburan dikota blitar dengan dalih mensual hasil produk, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi PAD.

2. PENETAPAN RETRIBUSI.

• Penetapan retribusi pada beberapa obyek retribusi relatif rendah, sehingga terjadi kesenjangan dan rasa ketidak adilan bagi masyarakat wajib pajak/retribusi. Hal ini terjadi karena perda yang mengaturnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini.
• Belum validnya data subyek/obyek retribusi yang berdampak pada penentuan target PAD.

PEMECAHAN MASALAH

• Dalam pemungutan pajak PPI telah diterapkan sistem Billing. Sampai saat ini telah diterapkan pada 55 obyek/Sub yek yang terdiri dari 16 usaha hotel dan 39 restoran/rumah makan untuk melqaksanakan sistem billing.
• Tetap menugaskan staf untuk memonitor pelaksanaan konser dimungkinkan pihak pelaksana akan memanfaatkan dengan menggunakan HTM. Hal ini pernah terjadi pada koinser hiburan yang disponsori oleh produk XL.
• Telah dilakukan proses perubahan pada beberapa perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi.
• Mengawal penentuan target PAD pada saat asistensi penyusunan RKA pada masing-masing SKPD.

SARAN.

• Diharap dukungan dari berbagai pihak terkait guna optimalnya penerapan pajak PPI sistem Billing, sehingga seluruh obyek/subyek pajak dapat menerapkannya.
• Diusulkan adanya peraturan yang mengatur tentang jenis kegiatan tersebut, sehiongga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
• Agar segera diterbitkan Peraturan Walikota dan Sosialisasi, sehingga perubahan Perda-perda tersebut segera dapat diberlakukan pada tahun anggran berjalan 2008.
• Agar masing-masing SKPD dalam mengusulkan target PAD dilenggkapi dengan data potensi yang lebih lengkap, akurat, dan Up To Date.


II. BIDANG PENDAPATAN

PERMASALAHAN

1. Masing masing SKPD penghasil dalam penentuan target Belem bisa optimal dan proporcional sesuai dengan data potensi dan proteksi yang ada dolapangan.
2. Masih belum optimalnya system data subyek dan obyek pajak/retribuís sesuai dengan perkembangan dilapangan sehingga tidak maksimal dalam pengaman PAD
3. Masih adanya beberapa Perda dan ketentuan Walikota yang mengatur pajak dan retribuís daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
4. Belem optimalnya kegiatan penertiban/penindakan/penegakan perda terhadap wajib pajak dan retribuís oleh aparat terkait.

PEMECAHAN MASALAH

1. Diharapkan keada masing-masing SKPD penghasil dalam penentuan target PAD bisa lebih porposional sesuai dengan potensi dan data dilapangan.
2. Perlu adanya validasi data subyek dan obyek pajak/retribuís sesuai dengan pertumbuhan dan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini dilapangan.
3. Saat ini sudah dilakukan revisi beberapa perda mengenai pemakaian kekayaan daerah sebagai upaya pengaman PAD.
4. Lebih diupayakan agar aparat terkait (Penegak Perda) untuk lebih sering melakukan tindakan penegakan Perda dilapangan bagi wajib Pajak/Retribuís yang melanggar.


SARAN

1. Dengan data potensi dan penentuan target PAD dari masing-masing SKPD dapat lebih untuk meningkatkan pendapatan daerah setiap tahunnya.
2. Dengan dilakukannya validasi dan subyek dan obyek pajak/retribusi bisa lebih mendorong untuk menargetkan pendapatan daerah setiap tahunnya.
3. Dengan adanya revisi/perubahan beberap perda diharapkan bisa lebih memacu dan meningkatkan capaian realisasi pendapatan daerah.
4. Dengan dilakukannya penegakaan perda dilapangan, diharapkan kepada wajib pajak/retribusi lebih menyadari tanggung jawab/kewajiban sebagai pemanfaat asset daerah sehingga lebih membantu capaian realisasi pendapata daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar