Selasa, 15 Desember 2009

Kedudukan DPKD

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Potensi SDM dan sumber pendapatan dari sektor pajak dan retribusi beragam dan apabila dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan yang berlimpah. Keterbatasan sumber daya alam tidak menjadikan penghalang untuk menggali sumber pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Aparatur Pemerintah Daerah sebagai apart of development dan agent of change harus mengetahui secara tepat seberapa banyak potensi riil dan sector apa saja yang benar-benar memiliki potensi secara ekonomi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka telah diterbitkan Inpres No. 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dinyatakan bahwa azas-azas umum penyelenggaraan negara meliputi azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas dan azas akuntabilitas. Sedangkan azas akuntabilitas adalah azas yang menetukan bahwa setiap hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Inpres No. 7 Tahun 1999 tersebut dikatakan belum setiap instansi pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah negara mulai dari Pejabat Eselon II ke atas untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja yang telah disusun.
Dalam penerapannya, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sejak Tahun 2005 didasarkan kepada Keputusan Kepala LAN RI No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai pengganti dari ketentuan sebelumnya yang mengatur tentang hal yang sama
Dinas Pendapatan Daerah sebagai salah satu lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah di bidang pendapatan di beri wewenang dan tanggung jawab untuk menggali potensi pajak dan retribusi, baik pajak dan retribusi daerah maupun pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi, dan merupakan sumber potensinya pembangunan daerah dari dana perimbangan. Penetapan target penerimaan pajak, retribusi dan dana perimbangan sangat erat hubungannya dengan potensi yang ada atau diprediksikan akan ada pada waktu yang akan datang. Sumber obyek pajak dan retribusi dapat dikembangkan potensinya berdasarkan bagian yang matang, terencana dan memiliki fisibilitas yang tinggi.
Tuntutan terhadap peningkatan kwalitas dan kwantitas pelayanan umum dan penyediaan barang kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan kompleks mengharuskan Dinas Pendapatan Daerah mampu senantiasa meningkatkan pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi secara Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel, Responsif, sesuai tujuan Visi dan Misi Kota Blitar.

B. Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Perda Kota Blitar No. 14 Tahun 2003, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Blitar ditetapkan sebagai Lembaga Teknis Daerah yang tugas dan fungsinya menangani Bidang Pendapatan Daerah. Penjelasan tentang kedudukan Dipenda dalam proses pembangunan daerah tercermin dan struktur organisasi Dipenda Kota Blitar sesuai Keputusan Walikota Blitar No. 31 Tahun 2004 dengan bagan sebagai berikut :








1. Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BLITAR












Struktur Organisasi Dipenda saat ini adalah merupakan struktur baru yang telah disesuaikan dengan PP No. 8 tahun 2003. Di dalam PP tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk dinas, hanya diperbolehkan mempunyai satu orang pejabat struktural eselon II, lima pejabat struktural eselon III ( maksimal ) dan delapan pejabat struktural eselon IV. Dengan demikian di Dipenda terdapat seorang Kepala Dinas dibantu Kepala Bagian Tata Usaha yang membawahi dua Kasubbag, ditambah empat Kepala Bidang yang membawahi masing-masing dua Kasi


2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas Pokok
Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas operasional Pemerintah Daerah di Bidang Pendapatan Daerah.
b. Fungsi
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di Bidang Pendapatan Daerah.
b. Pendataan dan Penetapan sumber Pendapatan Daerah
c. Pembukuan realisasi Pendapatan Daerah
d. Koordinator pemungutan dan identifikasi Pendapatan Asli Daerah
e. Pengelolaan Pasar
f. Pungutan lain-lain yang sah
3. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
Data personil Dipenda berdasarkan pangkat dan golongan adalah sebagai berikut:
- Pembina Utama Muda ( IV / c ) : 1 orang
- Pembina Tingkat I ( IV / b ) : 2 orang
- Pembina ( IV / a ) : 2 orang
- Penata Tingkat I ( III / d ) : 9 orang
- Penata ( III / c ) : 2 orang
- Penata Muda Tingkat I ( III / b ) : 3 orang
- Penata Muda ( III / a ) : 1 orang
- Pengatur Tingkat I ( II / d ) : 9 orang
- Pengatur ( II / c ) : 12 orang
- Pengatur Muda Tingkat I ( II / b ) : 7 orang
- Pengatur Muda ( II / a ) : 17 orang
- Juru Tingkat I ( I / d ) : 1 orang
- Juru ( I / c ) : -
- Juru Muda Tingkat I ( I / b ) : -
- Juru Muda ( I / a ) : 1 orang
- PTT : 83 orang
Jumlah : 150 orang
Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha
c. Bidang Pendataan dan Penetapan
d. Bidang Pembukuan dan Pelaporan
e. Bidang PAD dan Pendapatan Lain-lain
f. Bidang Pasar
g. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas koordinasi penyusunan perencanaan program, serta penyelenggaraan tata usaha kepegawaian dan keuangan dan urusan umum. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan pengolahan penyusunan program
b. Penyelenggaraan pengolahan tata usaha kepegawaian dan keuangan
c. Penyelenggaraan urusan umum

Bidang Pendataan dan Penetapan
Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian pendataan, pendaftaran, pemeriksaan, penetapan pendapatan daerah serta penyelesaian keberatan. Untuk menjalankan tugas yamg dimaksud Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengedalian pendataan pendaftaran, pemeriksaan dan penyelesaian keberatan
b. Pendataan dan Penetapan Potensi obyek dan subyek Pendapatan Daerah
c. Pemeriksaan obyek pendapatan daerah
d. Penetapan potensi obyek dan subyek pendataan daerah
e. Penyeleaian keberatan atas penetapan pungutan



Bidang Pembukuan dan Pelaporan
Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pengawasan, pengendalian pembukuan, laporan dan evaluasi, realisasi pendapatan daerah serta pengendalian benda berharga. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pembukuan pelaporan dan evaluasi realisasi pendapatan daerah serta pengendalian benda berharga
b. Pembukuan realisasi pendapatan daerah dari unit-unit penghasil
c. Evaluasi terhadap realisasi pendapatan daerah
d. Penyusunan pertimbangan atas kinerja unit penghasil
e. Penyusunan laporan bulanan,tribulan dan tahunan realisasi pendapatan daerah
f. Pengendalian barang-barang berharga

Bidang PAD dan Pendapatan Lain-lain
Bidang PAD dan Pendapatan Lain-lain mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian peningkatan sumber PAD dan Pendapatan lain-lain. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bidang PAD dan Pendapatan lain-lain mempunyai fungsi:
a. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian sumber PAD dan Pendapatan lain.
b. Perencanaan teknis pemungutan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Lain-lain
c. Koordinator pemungutan Pendapatan Asli Daerah dan Pendaptan lain
d. Pelaksanaan monitoring pemungutan pendapatan asli daerah dan pendapatan lain
e. Laporan pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah dan pendapatan lain
f. Pelaksanaan sebagian pungutan retribusi/pajak daerah



Bidang Pasar
Bidang Pasar mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian kegiatan pengelolaan pasar, pemeliharaan sarana dan prasarana pasar, keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, Bidang Pasar mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan bimbingan teknis,. pengawasan , pengendalian kegiatan pengelolaan pasar, pemeliharaan saran dan prasarana pasar, keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar
b. Pengelolaan seluruh pasar dan lingkungan pasar
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana pasar
d. Penyelenggaraan keamanan, ketertiban, dan kebersihan pasar dan lingkungannya
e. Pelaporan dan evaluasi atas realisasi retribusi pasar


C. Analisis Perkembangan Strategik
Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang secara khusus ditugaskan membantu walikota dalam menentukan kebijakan di bidang pendapatan. Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah terus berupaya agar proses pendapatan di Kota Blitar dapat memperkuat pondasi dasar peningkatan PAD melalui peningkatan pelayanan daerah dan pengembangan jenis pelayanan baru sebagai sumber PAD dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Dengan demikian, harus diketahui kondisi Dinas Pendapatan Daerah yang menyangkut kekuatan, kelemahan dan peluang serta ancaman. Hal ini merupakan sarana penyusunan langkah dalam rangka pengembangan strategi guna pencapaian suatu tujuan. Dengan strategi yang efektif akan didapatkan keuntungan dari kekuatan dan peluang sekaligus meminimalkan atau mengatasi segala kelemahan dan ancaman yang mungkin akan timbul
Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar dengan memperhatikan nilai-nilai yang berkembang, situasi dan kondisi baik dari lingkungan internal maupun eksternalnya dapat dijelaskan sebagai berikut :


a. Kondisi Lingkungan Internal
Kekuatan ( Strenght )
1. Telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Blitar No. 14 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
2. Pola kerja yang sistemik dan terjadwal yang didukung hubungan kerja dan koordinasi yang baik antara pimpinan dan staf sehingga bisa memberikan hasil yang optimal, efisien dan efektif
3. Dukungan Dana Operasional cukup
4. Suasana kerja yang kondusif sehingga tercipta kenyamanan, ketenangan, gairah dan semangat dalam bekerja
5. Ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah sehingga mempermudah pelaksanaan tugas di lapangan
Kelemahan ( Weakneses )
1. Kwantitas aparat secara umum masih kurang, utamanya bila perluasan wilayah pungut sampai pinggiran kota dilaksanakan
2. Sarana untuk petugas lapangan kurang memadai
3. Sebagian Peraturan Daerah belum ada petunjuk pelaksanaannya
4. Insentif bagi petugas lapangan (pemungut) relatif kecil
5. Perencanaan dan pelaksanaan monitoring kurang
6. Beberapa pejabat structural sering ada perubahan (mutasi)
7. Lemahnya sanksi yang diterapkan
8. Kerancuan pengelolaan pajak/retribusi PAD antar unit penghasil
9. Administrasi masih menggunakan system manual
10. SDM pemungut banyak yang berpendidikan formal rendah
b. Kondisi Lingkungan Eksternal
Peluang ( Opportunity )
1. Penerapan Otonomi Daerah memberikan kesempatan berprakarsa seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri
2. Lingkungan kehidupan masyarakat yang kondusif
3. Kerjasama dan koordinasi instansi saling mendukung
4. Potensi obyek pajak/retribusi cukup
Ancaman ( Threatment )
1. Kesadaran wajib pajak / wajib retribusi kurang akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
2. Walaupun potensi obyek pajak / retribusi cukup namun belum terdata secara menyeluruh sampai wilayah pinggiran kota
3. Masih banyak tunggakan yang tidak tertagih
4. Pungutan pajak / retribusi yang terlalu tinggi dapat berakibat negatif terhadap investasi di Kota Blitar
5. Masyarakat semakin kritis terhadap tuntutan haknya
6. Bertambahnya PKL yang secara hukum melanggar tata kota, tetapi harus dipungut pajak / retribusi daerah karena menempati lahan milik Pemerintah Kota
7. Penerapan sanksi yang tertuang dalam Pemda masih lemah
8. Kurangnya kesadaran wajib pajak / retribusi untuk membayar kewajibannya baik yang sudah ditetapkan secara bulanan maupun yang dipungut secara harian

c. Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi Kedepan
Berdasarkan kondisi lingkungan organisasi di atas baik internal maupun eksternal maka serangkaian asumsi sebagai faktor penentu kunci keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan dan Program Dinas Pendapatan Daerah Kota Blitar kedepan antara lain :
1. Penataan kelembagaan dengan susunan organisasi, tata laksana dan kedudukan yang mengatur tugas dan fungsi secara tegas dan jelas
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia agar lebih professional sesuai fungsinya melalui pendidikan dan latihan
3. Kesempurnaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemungutan pajak / retribusi daerah harus tegas dan jelas baik petunjuk pelaksanaannya maupun sanksinya
4. Meningkatkan pendataan potensi obyek dan subyek pajak / retribusi dengan perluasan wilayah pinggiran kota
5. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana petugas pemungut maupun Kantor Dipenda
6. Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak dan retribusi
7. Pengalihan fungsi asset daerah dipungut kota yang bertarif rendah ditingkatkan menjadi asset bernilai tinggi


8. Mengembangkan Central Bussines Distric ( Pusat Perdagangan ) dan kompensasi tempat usaha bagi para pedagang kecil di wilayah utara dan barat agar terjadi pemerataan keramaian yang ototmatis akan meningkatkan PAD
9. Melaksanakan deregulasi perijinan pajak / retribusi secara integral untuk meningkatkan dampak berantai peningkatan pendapatan pekapita dan peningkatan konsumtisme masyarakat yang secara otomatis akan meningkatkan pajak / retribusi
10. Jasa Pungut yang memadai akan mendukung pencapaian target serta tujuan secara optimal
11. Pelaksanaan penyuluhan secara berkesinambungan akan menyadarkan wajib pajak dan wajib retribusi untuk membayar kewajibannya
12. Koordinasi antar instansi yang efektif dan berkesinambungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar